Apa itu Saham Syariah?

Perdagangan di pasar sekunder yang berbasis syariah melibatkan banyak instrumen, diantaranya adalah sekuritas yang akan kita bahas yaitu saham syariah. Bagaimana perlakuan untuk  sekuritas ini dalam perspektif syariah, nanti akan kita lihat dan apa yang membedakannya dengan pandangan konvensional.

Saham merupakan bentuk penyertaan modal yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak pemilikan atas perusahaan. Dengan kata lain ketika seorang investor membeli saham maka investor tersebut telah ambil andil/bagian dalam perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Adapun keuntungan yang didapat oleh si pemegang saham berupa selisih antara harga beli dan jual yang kita kenal dengan istilah capital gain. Lalu bagaimana membedakan saham syariah dan “bukan syariah” di bursa efek?

Hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa yang dimaksud dengan saham syariah bukan pada bentuk sahamnya melainkan pada kinerja perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Artinya secara bentuk tidak ada yang membedakan saham syariah dan konvensional. Namun kinerja, kredibilitas, dan ruang lingkup bisnis perusahaan lah yang menentukan apakah saham yang diterbitkannya telah memenuhi kriteria saham syariah atau tidak.

Lalu siapa yang bisa menentukan apakah saham suatu entitas bisa dikatakan syariah atau tidak?

Dalam hal ini kita mengenal yang namanya JII (Jakarta Islamic Index). Apa itu JII?

Jakarta  Islamic Index adalah indeks saham yang didasarkan atas prinsip syariah. Saham dalam JII terdiri atas 30 saham yang keanggotannya akan terus ditinjau secara berkala berdasarkan kinerja transaksi diperdagangan bursa, rasio keuangannya, dan ketaatannya pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN).


Kriteria yang ditentukan agar saham dikategorikan sebagai saham syariah

  1. Kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan.
  2. Saham yang berdasarkan laporan keuangan tahunan memiliki rasio kewajiban terhadap asset maksimal 90%
  3. 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Untuk poin pertama, artinya perusahaan yang menerbitkan saham tidak melakukan aktivitas bisnis yang mengandung riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Selama perusahaan tidak melanggar prinsip itu, maka saham yang diterbitkannya bisa dikategorikan sebagai saham syariah.

Daftar Saham Syariah 2017 JII

NomorKodeNama Saham
1AALIAstra Agro Lestari Tbk
2ADHIAdhi Karya (Persero) Tbk
3ADROAdaro Energy Tbk
4AKRAAKR Corporindo Tbk
5ANTMAneka Tambang (Persero) Tbk
6ASIIAstra International Tbk
7BSDEBumi Serpong Damai Tbk
8ICBPIndofood CBP Sukses Makmur Tbk
9INCOVale Indonesia Tbk
10INDFIndofood Sukses Makmur Tbk

Itulah 10 saham syariah berdasarkan Jakarta Islamic Index untuk periode 2017. Meski demikian, di Indonesia walaupun telah banyak instrumen syariah yang diterbitkan, semua produk itu diperdagangkan di bursa efek yang masih konvensional. Dengan kata lain, bursa efek yang ada belum sepenuhnya syariah dan terpisah dari praktik-praktik yang melanggar ketentuan syariah.

[bacajuga slug=”belajar-saham”]