Konsep Bukti Audit Dalam Proses Pengauditan

Dalam tulisan kali ini saya akan memberikan pemaparan soal “bukti audit” dengan tulisan yang lebih berbau akuntansi dibandingkan tulisan saya yang lainnya. Ini merupakan permintaan dari seorang rekan saya, dan karena kebutulan ada bahan yang bisa saya kaji, maka apa salahnya dibuat dalam bentuk tulisan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa audit merupakan proses pengumpulan bukti suatu transaksi akuntansi dan laporan keuangan. Sehingga kemudian bisa menghasilkan opini apakah laporan keuangan suatu entitas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau belum.

Adapun bukti audit merupakan kumpulan informasi yang digunakan auditor dalam pemberian opini audit. Bukti tersebut bisa ditelusuri dari dua aspek, yaitu catatan accounting (laporan keuangan) dan informasi lain (di luar laporan keuangan).

Untuk bukti berupa catatan accounting tentu saja seorang auditor membutuhkan segala hal yang berkaitan dengan pencatatan akuntansi, baik jurnal, buku besar, neraca saldo, kertas kerja, serta disclosure (pengungkapan) dalam laporan keuangan.

Dalam melaksanakan kewajibannya, seorang auditor harus menjamin appropriateness of audit evidence atau ketepatan bukti audit.

Ketepatan bukti audit ini sangat erat kaitannya dengan kualitas suatu bukti yang ditunjukan oleh relevansi dan keandalan dalam pemberian opini auditor.

Jika kita melihat seperti apa bentuk relevansi dan keandalan dalam ketepatan bukti audit, maka pedoman ISA (International Standard On Auditing) 500 alinea 27 sebagaimana terdapat dalam Audit Kontemporer karya Tuanakotta, merupakan pedoman yang pas.


Dalam ISA 500 Alinea 27 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan relevansi adalah keterkaitan atau hubungan secara logis antara prosedur audit dengan asersi yang dipertimbangkan.

Selanjutnya dalam alinea A31 menyebutkan bahwa keandalan informasi dipengaruhi oleh sumber dan sifat informasi. Artinya keandalan bukti audit akan meningkat jika diperoleh dari sumber independen di luar entitas.

Prosedur audit untuk memperoleh bukti audit

Selain memahami relevansi dan keandalam dalam pengumpulan bukti audit, seorang auditor juga harus paham betul prosedur pengumpulan bukti audit yang kurang lebih ada tujuh poin, yaitu :

# Inspeksi

Prosedur inspeksi sebagaimana penjelasan dalam ISA 500 bermakna pemeriksaan catatan baik internal maupun eksternal dalam bentuk kertas, elektronik, maupun media lainnya serta pemeriksaan fisik suatu asset.

# Observasi

Observasi atau pengamatan yaitu seorang auditor akan melihat prosedur yang dilakukan oleh orang lain. Misalnya auditor melakukan pengamatan atas perhitungan persediaan oleh karyawan pabrik.

# Konfirmasi Eksternal

Dalam prosedur ini seorang auditor akan meminta konfirmasi dari pihak ketiga untuk memperoleh suatu bukti baik dalam bentuk kertas, elektronik, maupun media lainnya. Misalnya seorang auditor akan meminta konfirmasi dari suatu lembaga atau perusahaan lain yang memiliki hubungan utang-piutang dengan perusahaan yang sedang di auditnya.

# Perhitungan Kembali

Prosedur ini berkaitan dengan perhitungan kembali oleh auditor atas angka-angka yang ada dalam laporan keuangan apakah terdapat salah saji (error) berdasarkan perhitungan matematis.

# Reperformance

Artinya seorang auditor akan melakukan kembali secara independen pengendalian yang telah dilakukan oleh bagian pengendalia internal suatu entitas.

# Prosedur Analitikal

Dalam prosedur ini seorang auditor akan melakukan evaluasi atas informasi keuangan dan non keuangan secara rasional (penalaran)

# Inquiry (Bertanya)

Bertanya merupakan prosedur yang kiranya dilakukan dari awal sejak proses pengumpulan bukti audit dilakukan. Prosedur ini dilakukan dengan bertanya baik kepada pihak internal maupun eksternal terkait informasi keuangan dan non keuangan entitas.

Demikianlah ulasan tentang konsep bukti audit berdasarkan catatan yang sesuai dengan audit kontemporer, semoga bermanfaat untuk banyak pihak. Dan semoga tidak terdapat salah saji secara materil dalam tulisan ini (duhh auditor banget bahasanya…hahahha)