Riba Dalam Asuransi Konvensional

Adanya riba dalam asuransi konvensional tidak terlepas dari adanya gharar dan maisir dalam sistem perasuransian tersebut. Artikel kali ini merupakan lanjutan dari artikel saya sebelumnya terkait dengan adanya riba dalam ekonomi.

Berbicara tentang riba tentu saja sebagai umat Islam kita semuanya sepakat bahwa hal tersebut haram hukumnya meskipun sampai dengan detik ini masih tetap konsisten diterapkan dalam berbagai sistem perekonomian sebagaimana ulasan saya sebelumnya.

Pada tulisan ini saya akan memberikan sedikit ulasan tentang bagaimana kemudian riba, gharar, dan maysir bersemayan dalam sistem perasuransian konvensional, dalam hal ini asuransi jiwa.
riba dalam asuransi konvensionalNamun sebelumnya saya akan memberikan penjelasan tentang apa itu asuransi dari segi definitif dan bagaimana islam memandang asuransi.

Definisi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah sebenarnya bukan hanya dari perspektif kata-kata saja melainkan makna dan ruang lingkup aturan, akad, dan pengelolaan dana nya juga berbeda. Mari kita lihat…

# Asuransi Konvensional

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering, yang artinya pertanggungan.

Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur yang artinya penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung.

Ya, jangan puyeng dulu dengan sebutan-sebutan bahasa planet antah berantah seperti itu, karena memang untuk melihat definisi kita harus melibatkan dari mana asal kata sebuah istilah, sekalian menambah wawasan pembaca. 😀


Karena banyak nya definisi dari asuransi konvensional ini, maka saya meminjam satu saja, yang paling baku dan insyaallah sumbernya dapat dipertanggungjawabkan. Dari mana lagi kalo bukan dari Undang-Undang. hihihi 😛

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu persitiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Itu bahasa hukumnya. Bahasa sederhananya asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan masyarakat atau peserta asuransi (tertanggung). Perjanjiannya seperti apa?

Peserta harus membayar premi, yang nantinya akan diganti oleh perusahaan berupa pembayaran kembali jika peserta mengalami musibah atau mengundurkan diri atau mengalami kematian.

Wih seram ya, kematian menjadi objek dalam dunia bisnis. do you agree guys? nanti akan saya bahas pada poin selanjutnya. 😀

Beberapa Perusahaan yang bergerak dibidang asuransi konvensional, bisa anda lihat di gambar ini..

gambar asuransi konvensional

# Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut musta’min.

At-ta’min diambil dari kata amana yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.

Menurut Musthafa Ahmad Zarqa, makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

Dalam buku ‘Aqdu at-Ta’min wa Mauqifu asy-Syariah al-Islamiyah Minhu, az-Zarqa juga mengatakan bahwa sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta’awun (saling menolong) dan tadhamun (saling menjamin) yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah.

Dengan demikian, asuransi dilihat dari segi teori dan sistem, tanpa melihat sarana atau cara kerja dalam merealisasikan sistem dan mempraktekan teorinya, sangat relevan dengan tujuan-tujuan umus syariah dan ketentuan dalil-dalil juz’i nya.

Dikatakan demiikian karena asuransi dalam arti tersebut adalah sebuah gabungan kesepakatan untuk saling menolong, yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Tujuannya adalah menghilangkan atau meringankan kerugian dari peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa sebagian mereka.

Nah, sudah mendapatkan gambaran bagaimana asuransi dalam perspektif syariah? Jika masih kurang, mari kita lihat Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berikut ini…

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definsi tentang asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dari definisi ini, kita dapat melihat bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan ta’awun. Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwa islamiyah antar sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah atau resiko.

Inilah yang kemudian menjadi letak perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Jika di asuransi konvensional premi yang dibayarkan oleh peserta sepenuhnya akan menjadi milik perusahaan, sedangkan dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta tetap menjadi milik peserta, karena dalam hal ini peserta adalah pemilik dana sedangkan perusahaan adalah pengelola (akad mudharabah).

Oleh sebab itu, premi pada asuransi syariah akan dialokasikan dalam dua aliran dana, yaitu dana tabungan dan dana tabarru. Dana tabungan merupakan dana titipan dari peserta asuransi dan akan mendapat alokasi bagi hasil dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh perusahaan setiap tahunnya. Adapun dana tabarru merupakan derma atau dana kebajikan yang telah diniatkan oleh setiap peserta saat mereka memberikan atau membayarkan premi untuk membantu atau menolong peserta lain jika suatu saat mengalami musibah. Disinilah letak akad tolong menolong dalam asuransi syariah yang tidak dimiliki asuransi konvensional.

Teorinya seperti itu, adapun jika dalam prakteknya tidak sesuai, maka yang patut disalahkan adalah lembaga atau oknum yang mengatasnamakan asuransi syariah, dan jangan sekali-kali menyalahkan hukum syariah, karena anda bisa melihat dari pemaparan saya diatas, bagaimana islam mengatur hal-hal tersebut dengan sangat rapi dan sistematis.

Nah saya tidak akan membahas lebih jauh terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional, karena fokus kita bukan pada perbedaannya, tetapi unsur riba, gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian) dalam asuransi konvensional. Itu yang akan saya kupas dalam artikel ini. 🙂

Riba Dalam Bisnis Asuransi

Baiklah dalam hal ini saya tidak akan berargumen secara personal, karena ilmu yang saya miliki belum cukup untuk mengeluarkan statement terkait dengan kemaslahatan umat. Tetapi mari kita lihat kajian, pendapat, dan argumentasi ilmiah disertai penalaran dan tentunya kematangan ilmu dari ahli-ahli yang menekuni bidang asuransi syariah..

Afzalur Rahman dalam Doktrin Ekonomi Islam mengatakan bahwa sejauh menyangkut asuransi komersil, maka di sana akan terjadi riba, yang dalam menentukan keuntungannya menggunakan sistem riba secara bebas dalam segala tingkatan bisnis tersebut, dari perhitungan premi hingga ke pembayaran ganti rugi kepada peserta asuransi yang mengalami musibah.

Lebih lanjut, Rahman mengatakan bahwa aspek keuangan asuransi jiwa  timbul dari prinsip dasar jaminan kehidupan yang menerapkan ketetapan besarnya premi bagi kemungkinan timbulnya resiko. Hal ini mendorong timbulnya akumulasi dana yang dapat mendatangkan pendapatan melalui pengaruh faktor besarnya tingkat bunga, besarnya pajak, nilai aset, dan nilai uang.

Dengan kata lain, saya menangkap pernyataan Afzalur Rahman bahwa artinya sebagian besar dana yang terkumpul dan terakumulasi dari premi peserta akan diinvestasikan untuk menghasilkan bunga. Artinya dana tersebut akan dikelola dengan sistem investasi yang mengandung bunga, misalnya didepositokan atau diinstrumenkan pada pembiayaan yang akan menghasilkan bunga.

Inilah yang kemudian sangat berbahaya bagi sebuah sistem yang telah mengglobal. Mungkin saat ini pengaruhnya tak banyak, tetapi dalam jangka panjang sistem ribawi semacam ini hanya akan menghancurkan perekonomian menyebabkan chaos dan keterpurukan.

Asuransi jiwa hanyalah semacam perjudian, karena tidak ada pembenaran bagi sesorang yang memberikan hanya sebagian dari suatu jumlah, untuk berhak mendapatkan seluruhnya jika ia mati dan mengambil apa yang telah dibayarkannya disertai keuntungan jika ia hidup lebih lama dari masa asuransi. Ini tidak lain adalah riba yang dihaluskan.

Selanjutnya bagaimana dengan akad dalam asuransi konvensional ?

Akad asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan peserta, atau disebut juga dengan akad tabadduli atau akad tukar menukar. Ingat bahwa syarat dalam tukar menukar adalah segala sesuatunya harus jelas, jika tidak maka akan terjadi gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan). Mari kita lihat bagaimana akad dalam asuransi konvensional yang jelas-jelas terkandung riba dan gharar..

Dalam ketentuannya, peserta berjanji akan membayar premi-premi secara sekaligus atau berangsur-angsur, sebagai pengganti uang asuransi yang dibayar oleh perusahaan asuransi ketika terjadi persitiwa. Uang asuransi tersebut terkadang jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, kadang lebih banyak, dan kadang lebih sedikit. Dengan demikian terjadi yang namanya ketidakpastian akan jumlah uang yang nantinya akan diterima peserta ketika mengajukan klaim atau ketika terkena musibah atau meninggal dunia. Jika tidak jelas, apakah anda sepakat jika saya mengatakan hal itu termasuk gharar?

Selanjutnya, jika kemudian uang yang diterima peserta sama dengan jumlah premi yang ia bayarkan, maka hal ini juga termasuk riba nasiah. Kenapa demikian? Karena ulama Fiqih sepakat bahwa jual beli uang dengan uang secara tempo adalah riba nasiah jika nilainya sama. Ingat bahwa akad dalam asuransi konvensional adalah akad pertukaran atau jual beli. Jadi, interaksi antara peserta dengan perusahaan dalam pembayaran dan pengembalian premi bisa dikategorikan sebagai jual beli uang dengan uang dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah yang sama (riba nasiah).

Inilah yang kemudian menjadi tantangan bagi kita untuk terus mengkritisi dalam rangka memperbaiki sistem yang ada agar lebih halalan thayyibah. 😀

Asuransi syariah kemudian hadir dengan berbagai solusinya mulai dari akad yang sifatnya ta’awun (tolong menolong) bukan jual beli, dan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah seperi mudharabah (bagi hasil) dan berbagai bentuk pembiayaan lainnya.

Saya rasa inilah yang bisa saya sajikan, ingat sajian ini adalah teori dan jika keadaan yang terjadi dalam prakteknya tidak sesuai, maka jangan menyalahkan teorinya tetapi berusaha memperbaikinya agar sesuai dengan apa yang telah dituliskan.

Baca juga ulasan saya tentang negara terkaya di dunia dan negara terkecil di dunia.